Blog

Peraturan Operasi Non-Perdagangan.

Kepatuhan terhadap KYC dan AML.

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup

      1. Aturan-Aturan Ini Operasi Non-Perdagangan. Kepatuhan terhadap standar KYC dan AML (selanjutnya disebut Peraturan) merupakan dokumen resmi Perusahaan dan berlaku bagi Perusahaan, seluruh Klien, dan mitranya.

      2. Tujuan Peraturan ini adalah untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan legalisasi (pencucian) hasil kejahatan dan pendanaan terorisme, serta pengembangan langkah-langkah yang bertujuan untuk memerangi kegiatan keuangan penipuan.

      3. Peraturan ini mengatur operasi non-perdagangan Klien, termasuk. prosedur penyetoran dan penarikan dari Rekening.

      4. Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan.

      5. Dengan ini ditentukan bahwa persetujuan Pelanggan terhadap ketentuan Perjanjian Layanan sekaligus merupakan kesepakatan dengan seluruh ketentuan Peraturan.

      6. Jika ketentuan Peraturan ini tidak mematuhi ketentuan masing-masing Perjanjian Layanan, ketentuan Peraturan ini akan berlaku (kecuali ditentukan lain oleh sifat kewajiban). Fakta ini tidak berarti ketidakabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Layanan.

      7. Teks peraturan ini berada dalam domain publik dan terbuka untuk ditinjau kepada pihak ketiga. Pada saat yang sama, Perusahaan tidak memberi tahu Klien tentang tindakan yang diambil berdasarkan Peraturan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh hukum yang berlaku.

      8. Klien menjamin asal usul yang sah, kepemilikan yang sah dan hak untuk menggunakan (memerintahkan) dana yang ditransfer olehnya ke Rekening.

  2. Hak dan Kewajiban Para Pihak

      1. Pelanggan berjanji untuk:

        1. mematuhi hukum, termasuk peraturan internasional anti pencucian uang, pendanaan kontra-terorisme, dan undang-undang anti perdagangan manusia dan penyalahgunaan keuangan;

        2. tidak mengambil bagian (langsung, tidak langsung), serta mengecualikan bantuan dalam tindakan keuangan yang bersifat penipuan, serta tindakan lain yang bertentangan sesuai dengan norma hukum internasional dan domestik;

        3. tidak mengambil bagian (langsung, tidak langsung) dalam tindakan apa pun yang menyebabkan atau dapat merugikan Perusahaan dalam perlawanan tersebut menentang legalisasi (pencucian) hasil kejahatan.

      2. Perusahaan berhak untuk:

        1. kapan saja atas kebijakan mereka sendiri, serta dengan cara apa pun menyelidiki operasi non-perdagangan yang mencurigakan, sebagaimana tercermin dalam bagian 3 Peraturan ini;

        2. menangguhkan (membatalkan) operasi yang ditentukan dalam klausa 2.2.1. kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Peraturan, hingga alasannya diklarifikasi dan dihilangkan (jika memungkinkan);

        3. selama pemeriksaan (penyelidikan) apa pun untuk meminta dokumen identifikasi Klien (paspor, SIM, dll.), dokumen yang mengkonfirmasi tempat tinggal Klien, situasi keuangannya, dokumen yang menjadi dasar kepemilikan sah dan pembuangan dana di Akun Klien, dan juga dokumen lain yang berkontribusi pada penyelidikan Perusahaan (bank, dokumen pembayaran, dll.);

        4. dalam hal terdeteksi operasi non-perdagangan yang mencurigakan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya:

          • mengakhiri Perjanjian dengan Klien;

          • menangguhkan (memblokir) pelaksanaan operasi oleh Klien di terminal perdagangan;

          • menolak untuk melakukan operasi kepada Klien;

          • menangguhkan layanan dan/atau menutup (menolak layanan) Akun Klien;

          • membatasi penarikan dana dari Akun Klien dengan cara apa pun;

          • mengurangi dari Akun biaya (komisi) yang terkait dengan penyelidikan non- operasi perdagangan;

          • membatalkan operasi penyetoran Akun Klien dengan pengembalian dana yang dikreditkan olehnya pada rincian apa pun dari mana akun tersebut disetorkan;

          • menutup posisi terbuka Klien dengan penetapan awal hasil keuangan;

          • melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan cukup oleh Perseroan untuk pelaksanaan tindakan yang bertujuan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pelaksanaan Peraturan ini. Klien menerima bahwa daftar tindakan ini bersifat terbuka dan sewaktu-waktu dapat ditambah oleh Perusahaan;

        5. tutup Akun Klien jika Klien tidak melakukan operasi apa pun pada Akun dalam waktu 6 bulan dan tidak ada dana di Akun.

        6. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan (dan konsekuensinya) yang dilakukan untuk menyelidiki operasi non-perdagangan yang mencurigakan, termasuk tindakan yang terkait dengan penutupan posisi terbuka Klien dan pemblokiran pelaksanaan operasi perdagangan. Pengakhiran Perjanjian dengan Klien sehubungan dengan ditemukannya operasi tersebut oleh Perusahaan tidak menimbulkan tanggung jawab perdata bagi Perusahaan dan tidak berarti ketidakpatuhan Perusahaan terhadap ketentuan Perjanjian dengan Klien.

  3. Tanda-Tanda Operasi Non-Perdagangan yang Mencurigakan

      1. Suatu operasi (perdagangan) dianggap mencurigakan oleh Perusahaan jika:

        1. Klien tidak menyampaikan informasi dan dokumen yang diminta oleh Perusahaan;

        2. Klien menyampaikan informasi dan dokumen palsu dan tidak relevan atau dokumen yang tidak dapat dibaca;

        3. selama verifikasi, Klien tidak menyerahkan dokumen atau informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, dengan ketentuan palsu (tidak relevan) informasi atau informasi dalam format yang tidak dapat dibaca;

        4. tidak mungkin membuat koneksi dengan Klien, termasuk. mereka disajikan dengan data yang tidak akurat (nomor telepon, alamat email, dll.);

        5. aktivitas transfer yang berlebihan tanpa melakukan operasi perdagangan di Akun terungkap ( mengkreditkan dana ke Rekening, menarik dana);

        6. kesimpulan transaksi yang tidak mempunyai arti ekonomi, tanpa kewajaran dan tujuan;

        7. Perusahaan mempunyai alasan untuk meyakini bahwa operasi yang dilakukan oleh Klien dilakukan dengan tujuan untuk melegalkan (pencucian) hasil kejahatan atau pendanaan terorisme;

        8. Pelanggan, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, tidak memberikan informasi yang diperlukan kepada Perusahaan untuk menetapkan pemilik manfaatnya;

        9. Pelanggan, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, tidak memberikan informasi yang diperlukan kepada Perusahaan untuk menetapkan penerima manfaat (orang yang kepentingannya bertindak oleh Pelanggan );

        10. informasi yang diterima Perusahaan selama verifikasi Klien memberikan alasan untuk meyakini bahwa uang yang digunakan Klien diperoleh secara ilegal dan (atau) akan digunakan untuk tujuan ilegal;

        11. Klien ada dalam daftar orang yang dicari internasional;

        12. keadaan dan informasi lain yang menunjukkan bahwa operasi yang dilakukan oleh Klien mencurigakan.

        13. Jika tidak ada tanda-tanda yang ditentukan dalam Bagian 3 ini Peraturan, operasi tersebut juga dapat dianggap mencurigakan oleh Perusahaan berdasarkan analisis operasi tersebut, mengidentifikasi komponen-komponennya, dengan mempertimbangkan keadaan kasus, informasi yang diterima selama interaksi dengan Klien, dan informasi lain yang Perusahaan dianggap cukup.

        14. Jika operasi Klien dianggap mencurigakan dan/atau hanya jika ada alasan untuk meyakini bahwa operasi tersebut mencurigakan, Perusahaan memutuskan tindakan lebih lanjut sehubungan dengan Klien tersebut (terminal perdagangannya, Akun individu) secara sepihak dan atas kebijakannya sendiri.

  4. Prosedur Pembayaran

      1. Operasi non-perdagangan terkait dengan deposit Akun Klien dan penarikan dananya diatur oleh ketentuan Peraturan ini.

      2. Deposit akun dapat dilakukan oleh Klien kapan saja sesuai keinginannya dan dalam mata uang apa pun yang diterima Perusahaan di negara tempat Klien berada.

      3. Semua pembayaran (dan komponennya) yang dibuat oleh Klien adalah tanggung jawab Klien.

      4. Klien dengan ini menerima bahwa jika menggunakan rincian bank Perusahaan yang sudah ketinggalan jaman dan/atau tidak relevan saat melakukan tindakan yang tidak -operasi perdagangan, Perusahaan tidak bertanggung jawab. Klien sepenuhnya bertanggung jawab untuk memahami detail Perusahaan yang baru (relevan) yang diposting di situs web Perusahaan.

      5. Setiap operasi non-perdagangan yang dilakukan oleh Klien (termasuk saldo Akun) tercermin dalam entri terkait di bagian khusus Terminal Perdagangan Klien. Pada saat yang sama, Klien menjamin bahwa ia bertanggung jawab atas keakuratan catatan tersebut (Saldo Akun) dan berjanji untuk memantau kebenaran dan relevansinya setiap hari. Jika ditemukan ketidakakuratan (kesalahan) pada data yang ditampilkan, Klien wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada perwakilan Perusahaan melalui informasi kontak yang dipasang di situs web Perusahaan. Klien berhak mengirimkan klaim kepada Perusahaan sesuai dengan tata cara pengiriman klaim tersebut, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan.

      6. Jika Klien tidak melakukan operasi yang mengakibatkan saldo Akun Klien berubah, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal transaksi terakhir, Perusahaan berhak menetapkan biaya berlangganan untuk penggunaan terminal Perdagangan dan atau untuk menyediakan akses ke sana. Besarnya biaya berlangganan tersebut dan prosedur pendebetannya ditentukan oleh Perusahaan atas kebijakannya sendiri.

      7. Semua dana Klien disimpan di rekening Perusahaan secara terpisah dari dana Perusahaan.

      8. Informasi tentang pembayaran Pelanggan, serta informasi pembayaran lainnya, dikirimkan oleh Perusahaan melalui saluran komunikasi terenkripsi, dengan mempertimbangkan semua tindakan dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh sistem pembayaran dan hukum internasional.

  5. Mengkreditkan dana ke akun Klien

      1. Dana dikreditkan ke Akun Klien tunduk pada kepatuhan Klien terhadap ketentuan Peraturan ini.

      2. Klien berhak melakukan operasi di terminal perdagangan hanya dengan biaya dana Klien sendiri yang dikreditkan ke Akun.

      3. Deposit akun dilakukan oleh Klien sesuai dengan norma (pembatasan) yang ditetapkan secara hukum di negara yang bersangkutan yang yurisdiksinya berada dalam operasi ini.

      4. Penyetoran rekening dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening Perusahaan atau rekening agen Pembayaran yang diberi wewenang oleh Perusahaan. Daftar agen dan rinciannya ditempatkan di terminal perdagangan.

      5. Dana dikreditkan ke Akun Klien (dengan pengecualian pembayaran kompensasi) dalam hal:

        1. penerimaan ke Rekening Perusahaan sejumlah uang yang disetorkan oleh Klien;

        2. mengembalikan ke Rekening Perusahaan jumlah yang ditransfer ke Klien sebelumnya, namun Perusahaan, karena berbagai alasan, tidak dapat menghubungi Klien untuk menyelesaikan situasi dan mengirim kembali dana .

      6. Deposit ke rekening Pelanggan dilakukan dalam mata uang Rekening yang dipilih. Jika mata uang akun dan mata uang transfer berbeda, dana akan dikonversi ke mata uang akun dengan nilai tukar yang ditetapkan pada saat Klien melakukan pembayaran. Nilai konversi ditetapkan oleh Perusahaan.

      7. Mata uang yang digunakan untuk mengisi ulang Akun Klien tercermin di terminal perdagangan.

      8. Penarikan dana dari Rekening Eksternal Pelanggan dapat dilakukan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening Eksternal, namun hanya dalam kasus yang ditetapkan oleh Penyedia Layanan Pembayaran dan/atau Perusahaan .

      9. Perusahaan berhak mengatur jumlah yang dikreditkan oleh Klien, serta menetapkan batasan jumlah tersebut (maksimum dan minimum), tergantung pada mata uang pengkreditan, mata uang akun dan/atau metode pembayaran yang dilakukan oleh Klien.

      10. Setoran Rekening Klien (pengkreditan dana) dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari diterimanya jumlah tunai Klien ke Rekening Perusahaan. Jika dana Klien tidak diterima ke Akunnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Klien berhak mengirimkan permintaan terkait kepada Perusahaan dengan permintaan untuk memeriksa pembayaran ini, dengan melampirkan semua dokumen pendukung. Permintaan dibuat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Layanan.

  6. Metode Deposit

    Perusahaan telah menetapkan metode penyetoran dana berikut:

      1. Transfer Bank;

        1. Melalui transfer bank, Klien dapat melakukan deposit ke Akun kapan saja sesuai keinginannya, dengan ketentuan Perusahaan menggunakan metode deposit ini;

        2. Klien memahami dan menerima bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas ketentuan transfer bank;

        3. Daftar dokumen yang diperlukan untuk operasi transfer dana ditentukan oleh Perusahaan secara sepihak atas kebijakannya;

        4. Setoran dana akun melalui transfer bank hanya dimungkinkan jika Klien memberikan semua dokumen yang ditentukan dalam klausul 6.1.2. Peraturan ini;

        5. Klien berjanji untuk mentransfer dana ke rekening bank Perusahaan (tercermin dalam Akun Pribadi) secara eksklusif dari rekening bank pribadinya atau untuk melakukan pembayaran tanpa membuka rekening bank, tetapi hanya atas namanya sendiri;

        6. Perusahaan berhak menolak menyetorkan Klien ke rekening (memblokir Akun, menolak melayani Klien atau mengakhiri Perjanjian) jika terjadi pelanggaran ketentuan terakhir Peraturan ini dan/atau Perjanjian Layanan, khususnya, namun tidak terbatas pada paragraf 4.14 Perjanjian;

        7. Klien dengan ini menjamin bahwa ia bertanggung jawab atas kebenaran data pembayaran yang dimasukkan, termasuk. berjanji untuk memverifikasi rincian bank dan tujuan pembayaran dengan informasi yang tercermin dalam Rekening Perorangan. Perusahaan berhak menolak melakukan operasi non-perdagangan jika terjadi ketidaksesuaian antara tujuan pembayaran Klien dan pembayaran yang ditentukan dalam Akun Perorangan;

        8. Jika Klien gagal menyelesaikan operasi transfer dana ke Akun, Klien harus menghubungi perwakilan Perusahaan untuk menghilangkan alasan yang menyebabkan hal ini;

        9. Perusahaan berhak menolak deposit Akun Klien jika pengisian ulang tersebut dilakukan atas nama pihak ketiga. Pada saat yang sama, Perusahaan mengembalikan dana ke rekening asal dana tersebut, dengan atribusi seluruh biaya operasi ini kepada Klien.

      2. Transfer dari kartu bank melalui penyedia layanan pembayaran;

        1. Menggunakan jasa penyedia sistem pembayaran, Klien dapat melakukan deposit ke Akun kapan saja sesuai keinginannya, dengan ketentuan Perusahaan bekerja dengan metode deposit ini;

        2. Transfer dapat dilakukan oleh Klien hanya dengan kartu bank yang terdaftar atas nama Klien;

        3. Di Rekening Perorangan Klien, semua jenis kartu bank dari sistem pembayaran internasional tercermin dari dimana pembayaran dapat dilakukan;

        4. Perusahaan berhak menolak Klien untuk melakukan transfer melalui pusat pemrosesan (mengkreditkan dana ke rekening ), dalam hal Klien melanggar ketentuan Peraturan ini dan/atau ketentuan Perjanjian Layanan. Perusahaan berhak untuk menangguhkan (memblokir) pelaksanaan operasi apa pun oleh Klien dan/atau secara sepihak mengakhiri Perjanjian dengan Klien, menolak layanan lebih lanjut oleh Klien;

        5. Jika transfer dilakukan atas nama pihak ketiga, Perusahaan berhak menolak menyetorkan dana ke Rekening Klien. Pada saat yang sama, Perusahaan mengembalikan dana ke rekening asal dana tersebut, dengan atribusi seluruh biaya operasi ini kepada Klien.

        6. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu pembayaran, serta kemungkinan kegagalan dalam sistem penyedia layanan pembayaran dan/atau sistem pembayaran internasional, yang dapat mengakibatkan perubahan ketentuan pembayaran. dilakukan oleh Klien.

      3. Pembayaran elektronik;

        1. Melalui pembayaran elektronik, Klien dapat melakukan deposit ke Akun kapan saja sesuai keinginannya, dengan ketentuan Perusahaan menggunakan metode deposit ini;

        2. Perusahaan telah hak untuk menolak Pelanggan melakukan pembayaran elektronik (mengkreditkan dana ke rekening) jika Pelanggan melanggar ketentuan Peraturan ini dan/atau ketentuan Perjanjian Layanan. Perusahaan berhak untuk menangguhkan (memblokir) pelaksanaan operasi apa pun oleh Klien dan/atau secara sepihak mengakhiri Perjanjian dengan Klien;

        3. Perjanjian elektronik pembayaran dapat dilakukan secara eksklusif dari dompet elektronik pribadi Klien;

        4. Klien dengan ini menerima bahwa ia bertanggung jawab atas kebenaran rincian yang dimasukkan Akun Perusahaan selama transfer (detail harus sesuai dengan detail yang ditentukan dalam Akun Pribadi);

        5. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu pembayaran elektronik, serta kemungkinan kegagalan sistem pembayaran elektronik, yang dapat mengakibatkan perubahan ketentuan pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan.

  7. Penarikan dana dari akun Klien

      1. Klien berhak setiap saat untuk menarik dana (seluruhnya dan sebagian) dari Akunnya dengan mengirimkan permohonan penarikan dana yang sesuai ke Perusahaan.

      2. Permohonan penarikan dana nasabah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Termasuk:

        1. Permintaan Klien untuk penarikan dana harus dibuat dengan mempertimbangkan semua norma dan batasan undang-undang saat ini di negara-negara yang tunduk pada yang yurisdiksinya berada pada transaksi ini;

        2. Permintaan Klien harus mematuhi ketentuan Peraturan ini, serta dokumen Perusahaan lainnya yang mengatur operasi non-perdagangan Klien;

        3. Permintaan Klien harus dibuat dan dikirim ke Perusahaan melalui Akun Perorangan Klien. Permintaan yang dikirim dengan cara lain tidak diterima oleh Perusahaan untuk dipertimbangkan;

        4. Klien berhak membuang dana hanya sebesar saldo Akunnya pada saat mengirimkan permintaan penarikan dana;

        5. Jika permintaan penarikan dana Klien menunjukkan jumlah yang melebihi saldo Akun Klien pada saat mengirimkan permintaan (dengan mempertimbangkan semua biaya, pemotongan dan pembayaran wajib yang ditetapkan oleh Peraturan ini dan/atau Perusahaan), Perusahaan berhak menolak untuk melaksanakan perintah tersebut;

        6. Penarikan dana dilakukan dengan cara yang sama seperti penyetoran ke akun Klien dilakukan. Pada saat yang sama, Perusahaan berhak membatasi jumlah dana yang didebitkan ke instrumen pembayaran sebesar jumlah yang disetorkan ke saldo Akun Klien dari instrumen pembayaran ini;

        7. Perusahaan berhak menarik dana Klien ke instrumen pembayaran yang berbeda dari instrumen yang digunakan Klien untuk menyetorkan Saldo Akun. Perusahaan membuat keputusan ini dalam setiap kasus secara individual dan atas kebijakannya sendiri. Dalam hal ini, Klien wajib memberikan semua informasi yang diminta oleh Perusahaan (detail, dll) pada dokumen pembayaran lainnya.

      3. Untuk menyediakan layanan pelaksanaan permintaan Klien untuk menarik dana ke Akun Eksternal Klien, Perusahaan berhak menarik pihak ketiga (Agen).

      4. Permintaan penarikan dana dilakukan oleh Klien dalam mata uang Akun. Jika mata uang rekening berbeda dengan mata uang transfer, maka pendebetan akan dilakukan dalam mata uang rekening. Pada saat yang sama, dana dikonversi ke mata uang rekening dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Perusahaan pada saat operasi pendebitannya.

      5. Jumlah pembayaran wajib, komisi, dan biaya lainnya selama operasi penarikan dana Klien, serta tingkat konversi, ditentukan oleh Perusahaan dan dapat diubah secara sepihak kapan saja. Dalam hal ini, nilai tukar konversi mungkin berbeda dari nilai tukar yang ditetapkan oleh bank sentral suatu negara, serta nilai tukar pasar.

      6. Mata uang yang mana Perusahaan melakukan transfer ke Rekening Eksternal Klien (berdasarkan mata uang Rekening Klien dan Metode pendebitan) dapat tercermin dalam Rekening Perorangan Klien.

      7. Penyedia sistem pembayaran dapat menetapkan kasus di mana dana dikreditkan ke Rekening Eksternal Pelanggan dalam mata uang selain mata uang Rekening Eksternal.

      8. Perusahaan telah hak untuk mengatur jumlah penarikan dana Klien, serta menetapkan batasan jumlah tersebut (maksimum dan minimum), tergantung pada mata uang pendebitan, mata uang akun dan/atau metode transaksi Klien. Pembatasan tersebut dapat terlihat di Akun Pribadi Klien pada saat dia menyampaikan perintah dari Perusahaan untuk menarik dana.

      9. Pada permohonan untuk penarikan dana yang diterima dari Klien, Perusahaan akan mengambil keputusan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerimaannya, kecuali jika:

        1. Perusahaan mendeteksi tanda-tanda transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini;

        2. Terdapat gangguan pada pengoperasian perangkat lunak, kelistrikan , serta kegagalan lain yang bersifat teknis yang mempengaruhi jangka waktu Perusahaan mengambil keputusan.

      10. Jika dana tidak diterima di Akun Eksternal Klien dalam jangka waktu yang ditentukan oleh klausul 7.9. Peraturan ini, Klien berhak menghubungi perwakilan Perusahaan untuk mengetahui alasan situasi ini.

      11. Jika Klien membuat kesalahan rincian pada saat mengeluarkan perintah penarikan dana, akibatnya dana tidak diterima di Akun Eksternal Klien, konsekuensi berupa pembayaran tambahan (biaya, komisi, potongan, dll.) menjadi tanggung jawab Klien tanggung jawabnya dan dibayar sesuai skornya.

      12. Jika pendapatan Klien melebihi jumlah deposit, penarikan pendapatan tersebut ke Akun Eksternal Klien hanya dapat dilakukan di dengan cara yang ditetapkan secara khusus dan disepakati oleh Para Pihak.

      13. Jika Klien menyetorkan saldo Akun dengan cara tertentu, dan prosedur penarikan dana berbeda dari prosedur yang ditetapkan oleh klausul 7.1. Peraturan ini, Perusahaan berhak untuk menarik jumlah yang sebelumnya dikreditkan oleh Klien dengan cara yang sama pada waktu yang ditentukan oleh Perusahaan secara sepihak.

  8. Metode Penarikan

      1. Transfer Bank;

        1. Setelah membuat Permintaan melalui Dokumen Pribadi, melalui transfer bank, Klien dapat menerima uang pada waktu yang tepat, asalkan bahwa Perusahaan menggunakan metode transfer ini;

        2. Klien memahami dan menerima bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas ketentuan transfer bank;

        3. Klien mengajukan permintaan penarikan dana ke rekening bank yang dibuka secara eksklusif atas namanya sendiri;

        4. Perusahaan mentransfer dana sesuai dengan rincian yang ditentukan oleh Klien dalam aplikasi yang relevan, dengan mempertimbangkan penerapan klausul 8.1.3. Peraturan ini. Diasumsikan bahwa rekening bank yang ditentukan adalah milik Klien.

        5. Perusahaan berhak menolak untuk melaksanakan perintah penarikan kepada Klien jika terjadi pelanggaran ketentuan terakhir Peraturan ini dan / atau Perjanjian Layanan . Jika terjadi pelanggaran, Perusahaan juga berhak mengakhiri Perjanjian dengan Klien, menolak layanan lebih lanjut.

      2. Transfer ke kartu bank melalui penyedia layanan pembayaran;

        1. Setelah membuat Permintaan melalui Rekening Perorangan Klien, dengan mentransfer ke banknya kartu, Klien dapat menerima uang pada waktu yang tepat asalkan Perusahaan menggunakan metode transfer ini;

        2. Di Rekening Perorangan Klien, semua jenis kartu bank sistem pembayaran internasional tempat transfer dapat dilakukan tercermin ;

        3. Penarikan dana dapat diminta oleh Klien hanya pada kartu bank yang terdaftar atas nama Klien;

        4. Perusahaan berhak menolak Klien untuk melakukan transfer melalui pusat pemrosesan (penarikan dana dari akun), dalam hal Klien melanggar ketentuan Peraturan ini dan/atau ketentuan Perjanjian Pengguna untuk penyediaan layanan. Perusahaan berhak untuk menangguhkan (memblokir) pelaksanaan operasi apa pun oleh Klien dan/atau secara sepihak mengakhiri Perjanjian dengan Klien, menolak layanan lebih lanjut oleh Klien;

        5. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu pembayaran, serta kemungkinan kegagalan dalam sistem penyedia layanan pembayaran dan/atau sistem pembayaran internasional, yang dapat mengakibatkan perubahan ketentuan permintaan. untuk penarikan dana yang diminta oleh Klien.

      3. Transfer elektronik;

        1. Setelah membuat permintaan melalui Akun Perorangan Klien, melalui transfer elektronik, Klien dapat menerima uang kapan saja sesuai keinginannya, asalkan Perusahaan bekerja dengan metode ini transfer;

        2. Klien mengajukan permintaan penarikan dana ke rekening elektronik yang terdaftar (terbuka) secara eksklusif atas namanya;

        3. Perusahaan berhak menolak untuk melaksanakan perintah penarikan kepada Klien jika terjadi pelanggaran ketentuan terakhir Peraturan ini dan/atau ketentuan Layanan Perjanjian . Jika pelanggaran tersebut terdeteksi, Perusahaan juga berhak mengakhiri Perjanjian dengan Klien, menolak layanan lebih lanjut;

        4. Diasumsikan bahwa akun elektronik yang ditentukan oleh Klien adalah milik Klien;

        5. Perusahaan mentransfer dana sesuai dengan rincian yang ditentukan oleh Klien dalam aplikasi terkait, dengan mempertimbangkan penerapan klausul 8.3.2. Peraturan ini.

        6. Klien memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas waktu pembayaran elektronik, serta kegagalan fungsi perangkat lunak dan kegagalan lain yang bersifat teknis yang menghambat pelaksanaan permintaan Klien dan tidak bergantung pada kehendak Perusahaan.

      4. Daftar metode penarikan bersifat terbuka dan dapat ditambahkan oleh Perusahaan secara sepihak atas kebijakan Perusahaan.

  9. Layanan 1-Klik. Ketentuan Penggunaan

    1. Saat mengisi bentuk pembayaran khusus, Klien memasukkan rincian kartu pembayarannya (bank). Jika Klien menekan tombol "konfirmasi pembayaran", mencentang kotak "Simpan kartu", dia secara otomatis menyatakan persetujuan tanpa syaratnya dengan Ketentuan Layanan "1-Klik" dan mengizinkan penyedia layanan pembayaran untuk mendebit dari pembayaran (perbankan) Kartu Pelanggan atas permintaan Pelanggan, sejumlah uang yang ditentukan oleh Pelanggan untuk menyetorkan saldo Rekening Pelanggan tanpa memasukkan kembali data kartu (tanpa otorisasi tambahan).

    2. Klien setuju bahwa layanan 1-Klik akan tersedia untuk Klien dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal persetujuan dengan Ketentuan Layanan 1-Klik. Konfirmasi akan dikirimkan kepada Klien melalui email.

    3. Dengan menggunakan layanan “1-Klik”, Klien mengonfirmasi dan menjamin bahwa dirinyalah yang menerima pembayaran penuh pemilik kartu “bank” pembayaran yang disimpan.

    4. Klien setuju untuk tidak mengambil tindakan apa pun yang bertujuan untuk menggugat pembayaran yang dilakukan menggunakan kartu yang disimpan sebagai bagian dari Layanan 1-Klik.

    5. Dengan menggunakan layanan “1-Klik”, Klien berjanji untuk menanggung semua biaya tambahan yang terkait dengan penyediaan layanan ini, termasuk namun tidak terbatas pada pajak, bea, biaya dan pembayaran lainnya. Perusahaan (penyedia layanan pembayaran) tidak bertanggung jawab untuk membayar jumlah tersebut.

    6. Klien mengonfirmasi bahwa layanan 1-Klik akan berfungsi hingga saat Klien sendiri membatalkan tindakannya. Klien berhak menolak layanan ini. Hal ini dapat dilakukan melalui Akun Pribadi dengan menghapus data kartu pembayaran (bank) yang dimasukkan sebelumnya dari daftar kartu yang disimpan.

    7. Klien menyetujui bahwa semua pembayaran yang dilakukan olehnya untuk menyetorkan saldo Akun adalah tanggung jawab Klien. Perusahaan dan/atau penyedia layanan pembayaran hanya melakukan pembayaran yang ditunjukkan oleh Pelanggan dalam jumlah yang ditetapkan oleh Pelanggan.

    8. Mengisi formulir pembayaran merupakan jaminan bagi Klien bahwa ia bertindak sesuai dengan undang-undang di masing-masing negara di mana yurisdiksi operasi tersebut berada, dan juga merupakan pemilik kartu pembayaran (bank) dan berhak menggunakan layanan yang disediakan oleh Perusahaan.

    9. Setelah pembayaran dikonfirmasi, Klien tidak dapat menarik (membatalkan) pembayaran tersebut. Pembayaran diyakini telah diproses dan tidak dapat dibatalkan.

    10. Klien juga menyetujui dan mengonfirmasi bahwa:

      1. penyedia layanan pembayaran tidak bertanggung jawab atas pelanggaran ilegal atau tidak sah terhadap larangan penggunaan situs web dan/atau terminal perdagangan Perusahaan;

      2. pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan diproses oleh penyedia layanan pembayaran, yang berarti pembayaran yang telah dikonfirmasi tidak dapat dibatalkan, dan tidak ada cara yang sah untuk mengembalikan jumlah yang telah dibayarkan;

      3. jika Klien bermaksud menarik dana dari Akun Klien, ia dapat menggunakan terminal perdagangan;

      4. dengan menggunakan layanan Perusahaan, pihaknya bertanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat situs web dan/atau terminal perdagangan Perusahaan digunakan;

      5. Dia sepenuhnya kompeten, waras, dan juga memiliki badan hukum yang diperlukan untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajibannya sebagai bagian dari penyediaan layanan oleh Perusahaan itu sendiri.

    11. Melakukan operasi penyetoran Saldo Akun, Klien setuju untuk mematuhi aturan dan batasan yang ditetapkan oleh Perusahaan. Sekaligus, Klien setuju bahwa penyedia layanan pembayaran hanya sebagai pelaksana pembayaran dan tidak bertanggung jawab atas ketidakmampuan memproses data kartu pembayaran Pelanggan, penolakan proses, tidak adanya konfirmasi pembayaran oleh bank yang diterbitkan kartu Pelanggan, untuk kualitas layanan Perusahaan dan volumenya, serta untuk setiap perubahan harga dan/atau jumlah.

    12. Klien berjanji untuk memantau secara independen semua perubahan yang terkait dengan kebijakan Perusahaan yang menyediakan layanan 1-Klik dan tercermin di situs web Perusahaan.

    13. Para pihak sepakat bahwa pertukaran informasi terjadi di Akun Perorangan Klien. Dalam beberapa kasus, pertukaran informasi dapat dilakukan melalui email, namun hanya jika Perusahaan menyetujuinya.

    14. Jika Klien tidak menyetujuinya.

    15. Jika Klien tidak menyetujuinya. setuju dengan ketentuan Peraturan ini, ia harus menolak melakukan pembayaran. Klien juga berhak menghubungi perwakilan Perusahaan.